KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh:H. Zulkarnain Suleman

 

Tulisan mendeskripsikan korupsi dalam perspektif hukum Islam. Risywah (suap) adalah salah bentuk korupsi dalam fikih. Korupsi sendiri termasuk jarimah hudud dalam fikih jinayah, yaitu sebagai kejahatan pidana. Dilihat dari jenis kejahatannya, korupsi masuk dalam kategori sariqah (pencurian). Demikian besarnya bahaya korupsi, sehingga dalam perspektif al-Quran dan hadits korupsi adalah bagian dari kemungkaran yang harus dicegah dan diberantas secara total. Karena itu secara tegas dan jelas memandang penting dan terpadunya antara iman dan amal, ibadah ritual dan amalan sosial. Pelaksanaan syarai’at dan akhlak dalam tataran individu dan masyarakat. Karena itu pembudayaan dan fungsionalisasi ibadah ritual (seperti shalat, puasa, haji dzikir dan doa) mutlak diperlukan dan dikontekstual;isasikan dalam kehidupan sosial.

Kecuali itu diperlukan adanya reformasi iman dan moral bagi semua komponen bangsa (pemimpin dan rakyat) yaitu berupa pembaharuan dan pemberdayaan nilai iman (keyakinan terhadap kekuatan akan ke-Maha Esaan Tuhan) dalam tatarn kehidupan yang lebih fungsional baik dibidang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Disamping itu mengokohkan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan tetap melakukan mekanisme pengamalan dan kontrol sosial yang selektif dan efektif.

 

Selengkapnya klik disini