Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, berdasarkan  kebijakan Rektor.

Sekretaris bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Berdasarkan fungsi yang diemban LP2M:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan   publikasi   hasil   penelitian   dan   pengabdian   kepada masyarakat; dan;
  5. Pelaksanaan administrasi lembaga.