
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
Berdasarkan fungsi yang diemban LP2M:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan;
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan;
- Pelaksanaan administrasi lembaga.