Ragam Proposal Model Penelitian Hukum Islam
Penulis:
DR. H. Zulkarnain Suleman, M.HI
__________________________________
Penyunting:
Sofyan A. P. Kau
____________________
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang
All rights reserved
Cetakan I Pebruari 2016
__________________________________
Buku ini berisi delapan contoh proposal penelitian dalam bidang hukum Islam. Kedelapan proposal tersebut dapat dikelompokan kedalam lima model penelitian. Pertama, studi tokoh dengan obyek kajian yang beragam. Diantara tokoh yang dikaji adalah Ibnu Hazm, Syekh Muhammad al-Ghazâlî dan M. Quraish Shihab.
Kajian tentang Ibnu Hazm difokuskan pada pemikirannya tentang hak-hak politik perempuan. Ibnu Hazm adalah seorang ulama mazhab zhahiri; sebuah mazhab yang mendasarkan pendapat hukumnya sesuai dengan bentuk zhahir al-Quran dan sunnah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan kehendak yang bukan pada zhahirnya. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab tradisional yang bercorak literalis, karena keterpegangannya secara literal terhadap nash. Meskipun demikian, Ibnu Hazm memiliki pendapat yang unik tentang perempuan. Menurutnya melayani suami dalam hal menyediakan makanan, menjahit dan sebagainya bukan kewajiban isteri dan hak suami, melainkan kewajiban suami. Kewajiban tersebut tidak lebih dari keharusan budaya. Karena itu menurutnya, seorang suami tidak berhak menuntut tugas demikian dari istrinya karena bukan kewajibannya. Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa perempuan bisa menjadi saksi dalam semua perkara atau kejadian tanpa kecuali, dengan ketentuan satu laki-laki dapat ditempati oleh dua orang perempuan. Bahkan untuk masalah yang sangat vital, seperti melihat aurat dua pelaku zina, menurutnya laki-laki dan perempuan mempunyai derajat yang sama dalam persaksian. Kedua pendapat Ibnu Hazm ini, bukan hanya unik tetapi juga menyalahi jumhur ulama. Agaknya hal ini yang melatarbelakangi dilakukannya tersebut.
Selengkapnya klik disini